BLT Minyak Goreng Siapa Ketiban Sampur?

Patut disyukuri minyak goreng baik curah maupun kemasan sudah tidak langka lagi. Namun seperti kita duga sebelumnya harganya berubah. Jadi lebih mahal. Tapi tidak perlu antri untuk mendapatkannya. Mau berapapun pasti dapat, terutama yang premium, yang kemasan, yang pakai merek.

Harga minyak goreng kelihatannya masih akan naik. Apalagi PPN juga naik jadi 11%.  Tidak hanya minyak goreng tapi mempengaruhi semua harga barang yang berbanderol. 
Pemerintah mengeluarkan jurus jitu untuk meredam gejolak. Yakni, memberikan BLT Minyak Goreng untuk 3 bulan masing-masing Rp 100.000,-. 

Dengan dikucurkan BLT ini gejolak akan teredam sampai masyarakat terbiasa, dengan harga minyak yang berubah-ubah -kebetulan saat ini naik-. Dan bisa menerima kenyataan bahwa harga gorengan juga ikut naik.

Kriteria penerima BLT Migor adalah Penerima BPNT, Penerima Bantuan PKH dan PKL Gorengan. 
Untuk Penerima BPNT dan PKH barangkali tidak ada masalah, karena database sudah tersedia di Kemensos. 

Nah, yang untuk PKL Gorengan kira-kira datanya darimana?
Diberbagai pemberitaan bisa melalui aplikasi Cek Bansos, dgn mendaftarkan dirinya sendiri maupun warga sekitar. 
Tapi apa iya hanya lewat cek bansos? Apa tidak ada indikator lain? 
Kalau hanya semudah itu semestinya segera diadakan sosialisasi. 
Karena 2,5 juta itu bukan jumlah yang banyak. Itu berarti rebutan, siapa cepat daftar dia yang mungkin dapat.

Pemerintah sudah memerintahkan Kemenkeu, Kemensos, TNI dan Polri agar segera mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BLT Migor ini. Kalau diurai satu persatu tugasnya Kemenkeu menyiapkan anggaran. Kemensos HADIR pasti data penerima BPNT dan PKH. Sedangkan TNI-Polri bisa jadi terkait keamanan atau bahkan mungkin menyiapkan data PKL. Karena TNI Polri pada tahun 2021 lewat Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga menghimpun data penerima bantuan PKL.

Yang Dag Dig Dug sudah pasti Pemda dan Pemdes. Apakah akan ikut ketiban sampur dalam pembagian BLT Migor. Karena bagaimanapun juga kalau ada apa-apa pasti mereka yang kena getahnya, minimal kena semprot pembagian tidak merata, tidak tepat sasaran. Ujung-ujungnya disalahkan! 

Pemerintah pusat sepertinya suka memberi kejutan, seperti sebelumnya, pembagian bansos BPNT yang biasanya per bulan tiba-tiba dipercepat dan dirubah cara pembayarannya. Tapi juknis keluar belakangan, ketika bantuan sudah hampir selesai dibagikan. Rasanya seperti korban devide et impera.

Semoga Pemerintah segera sadar, bahwa aturan yang pasti itulah yang diperlukan. Kriteria penjual gorengan itu yang bagaimana? apakah dalam pengajuannya harus berfoto membawa ktp didepan wajan? Kalau iya, berapa diameter ukuran wajan yang disyaratkan? Apakah perlu surat keterangan usaha dari Desa?

Semoga Pemerintah segera melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kebingungan masal diantara Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Agar tidak ada korban tabrak lari diantara kita.
Masyarakat kita -tidak bisa disalahkan juga, karena keadaan yang memaksa- sekarang aktif dalam mencari bantuan/subsidi semacam ini.
Bagaimana, berminat dapat 300 ribu??






Komentar

Postingan Populer