Bansos Ada Aturannya !!
Sudah beberapa hari ini saya tidak menulis, tapi melihat fenomena ini saya tergelitik untuk menulis, saya jadi ada bahan he he he.
Tujuan utama dari bansos-bansos tersebut untuk meringankan beban masyarakat miskin. Yang semakin berat akhir-akhir ini, dengan naiknya harga komoditas kebutuhan pokok.
Segmen atau sasaran masing-masing juga berbeda. BPNT, PKH dan BLT Migoreng penerimanya ditentukan langsung oleh kemensos. Sedangkan BLT DD ditentukan oleh desa yang dilaporkan ke Kemendes maupun Kemenkeu.
Secara khusus tiap bansos ada peruntukannya. BPNT agar masyarakat miskin bisa membeli sembako. PKH agar masyarakat miskin mudah mendapat akses sosial. BLT MiGoreng sesuai dengan namanya agar masyarakat miskin bisa membeli minyak goreng. BLT DD untuk meringankan beban masyarakat miskin.
Sudah sangat jelas peruntukan yang tertuang dalam juknis.
Namun ternyata ada yang "kreatif" memanfaatkan, mengemas agar peruntukan sesuai keinginan seseorang/kelompok.
Hal ini tentunya merupakan sebuah penyimpangan dari aturan dan tujuan pemberian bansos tersebut.
Sebagai contoh perumpamaan, karena saat ini sedang ada penyaluran BPNT bulan mei dan BLT Migor yang disalurkan oleh PT. POS secara tunai di balai desa, maka pemerintah desa memberikan syarat tambahan bagi kpm yang akan menerima bansos, "membawa tanda bukti pembayaran PBB dan apabila belum bayar diwajibkan membayar".
Walaupun masih samar, ini secara tidak langsung wujud penekanan desa terhadap kpm, mumpung dapat bansos bayarlah PBB anda. Tentu cara ini tidak dibenarkan, sangat tidak dibenarkan!. Karena peruntukan bansos bukan untuk membayar PBB.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemdes juga mempunyai target untuk pembayaran PBB yang harus lunas tiap tahunnya. Tapi tentunya bukan dengan uang bansos juga dong!.
Biarlah KPM menggunakan uang bansos sesuai peruntukannya, jangan memodifikasi aturan dengan menambah syarat.
Nanti jadi viral malah repot sendiri.
Permasalahan seperti ini sudah jamak dan menimbulkan kegaduhan. "Mbok yao jangan ikut buat gaduh"
Syarat untuk menerima bansos sudah jelas ada diundangan dari PT.POS tidak perlu ada tambahan lagi.
Pajak memang wajib tapi sampai sekarang tidak ada bansos yang peruntukannya untuk membayar pajak.
Mungkin suatu saat ada Bansos yang bertujuan untuk membayar pajak. Jadi pajak, terutama PBB bisa LUNAS.
Eh, gimana ya seandainya ada kabupaten yang mengeluarkan kebijakan pemberian subsidi pbb untuk warga miskin. He he he, kira-kira boleh apa tidak ya?
Yang sudah banyak, desa membangun BUMDES kemudian keuntungannya sebagian untuk membayar PBB warganya.
INI BARU DESA YANG HEBAT!!
Komentar
Posting Komentar